DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Alasan
Pemilihan Judul …………….........
Latarbelakang
Masalah …...........…………
BAB II BENTUK HAK ASASI DALAM NEGARA
Pengertian Hak Asasi………………………
Hak Kebebasan...........................................
Hak Demokratis…………………………………
Hak-Hak Sosial…………………………………
BAB III ETIKA KEBEBASAN HAK ASASI
UMAT TUHAN DALAM BERNEGARA
4
Pengertian
Etika .................
Pengertian
Kebebasan ................
HAM Dalam Perspektif Teologi Kristen................
BAB
I
PENDAHULUAN
ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Penulis mengambil judul tentang “Kebebasan Hak Asasi Umat Kristiani Dalam
Bernegara” karena melihat ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu:
1. Dalam kehidupan bernegara banyak
orang yang dirampas hak asasinya karena latarbelakang kebudayaan, faktor
sosial, ekonomi serta agama.
2. Tidak berjalannya Pancasila dan
UUD 45 yang menegaskan tentang Hak Asasi Manusia yang sudah ditetapkan oleh
Negara.
3. Hak Umat Kristiani yang sangat
dikucilkan serta dianggap warganegara kedua yang kurang diperhitungkan dinegara
yang bermayoritas Muslim di Negara Indonesia.
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam kehidupan benegara sekarang
ini, khususnya di bangsa Indonesia, banyak diskriminasi yang terjadi yang
membedakan etnis, kebudayaan serta agama yang banyak merugikan faktor kebebasan
Hak Asasi umat Tuhan dalam bernegara. Selain itu, banyak penindasan yang
terjadi yang merugikan umat Tuhan, baik dalam kebebasan memilih dan dipilih.
Akibatnya, banyak umat Tuhan yang tidak memiliki hati untuk bangsa Indonesia
dan mereka bertindak acuh tak acuh akan keberadaan bangsa ini, dan bersikap
memberontak. Sehingga konsep terang dan garam dalam bangsa ini tidak
dicerminkan lagi. Bagaimana tanggapan Etika Kristen tentang hal tersebut?
Namun, sebelumya kita harus mengerti akan pengertian hak asasi manusia dalam
konsep Negara Indonesia.
BAB II
DESKRIPSI DAN BENTUK HAK ASASI
DALAM NEGARA
PENGERTIAN HAK ASASI
Dalam kamus besar bahasa Indonesia ”Hak Asasi
Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia,
bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan
dan tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.”[1]
Sedangkan menurut Dra. Yustina Rostiawati berpendapat,”Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.”[2] Jadi Penulis
mengambil kesimpulan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki
manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat bukan berdasarkan
hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai
manusia. Manusia memilikinya hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia.
HAM DALAM PERSPEKTIF TEOLOGI
KRISTEN
Berbicara tentang Hak Asasi
Manusia dari perspektif teologi Kristen, perlu mengakui “kedua dimensi Hak
Asasi Manusia yaitu: Dimensi universalnya dan Dimensi historisnya.”[3]
Perspektif Kristen tentang Hak Asasi Manusia dapat dilihat melalui dua sisi
yaitu:
1). Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani, apa, mengapa dan bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat; dan
2). Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia. Hak Asasi Manusia adalah satu hal, perumusan tentang Hak Asasi Manusia adalah satu hal yang lain.
1). Mengkaji dari sudut iman serta teologi kristiani, apa, mengapa dan bagaimana Hak Asasi Manusia yang berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat; dan
2). Meletakkan upaya tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya sebagai manusia. Hak Asasi Manusia adalah satu hal, perumusan tentang Hak Asasi Manusia adalah satu hal yang lain.
Penulis sangat setuju dengan
pendapat Douglas Elwood tersebut, sebagai umat Kristen dalam bangsa Indonesia
ini, kita harus dapat memberikan konstribusi yang baik dengan sesama dengan
tidak menjadi batu sandungan bagi banyak orang. Disamping kita harus memberikan
konstribusi bagi bangsa, kita harus memiliki kasih. Artinya kita harus bisa Mengkaji
dari sudut iman serta teologi kristiani bagaimana Hak Asasi Manusia yang
berlaku universal bagi setiap orang di semua tempat dan Meletakkan upaya
tersebut di dalam rangka upaya bersama seluruh umat manusia untuk mengusahakan
yang terbaik bagi setiap orang dan semua orang sesuai dengan hak-hak asasinya
sebagai manusia.
HAK KEBEBASAN
Hak kebebasan adalah hak-hak yang
bersifat melindungi kebebasan dan otonomi manusia dalam kehidupan pribadi.[4]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan hak kebebasan ialah lepas sama sekali,
lepas dari tuntutan, kewajiban dan perasaan takut, tidak dikenakan hukuman,
tidak terikat atau terbatas oleh aturan-aturan dan merdeka.[5]
Jadi Hak-hak kebebasan yang hakikatnya dimiliki oleh manusia untuk menentukan
dirinya sendiri. Maksudnya ialah kebebasan itu tidak menekankan segi bebas dari
apa, melainkan bebas untuk apa.
HAK DEMOKRASI
Hak-hak ini
berdasarkan akan kedaulatan rakyat.[6]
Jadi menurut penulis, kata demokrasi berarti keadaan yang menentukan
berdasarkan suara rakyat. Rakyat yang berhak untuk mengurus dirinya sendiri.
Dengan kata lain hak dimana seesorang dapat menentukan pilihannya dengan bebas,
serta bisa untuk dipilih. Termasuk juga hak beribadah, hak berkumpul, dan
membentuk serikat.
HAK-HAK SOSIAL
Hak-hak ini berdasarkan kesadaran bahwa masyarakat dan Negara berhak
untuk mengusahakan kesejahteraan pihak-pihak yang lemah dalam masyarakat.
Hak-hak sosial dapt menjamin kesejahteraan masyarakat dalam bidang pekerjaan,
jaminan-jaminan sosial dalam bermasyarakat, upah yang wajar. Jadi pemerintah
harus menjamin hak-hak sosial yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut. Dalam
hak sosial ini, warga Negara berhak meminta kesejahteraan sosial kepada
pemerintah.
BAB
III
KEBEBASAN
HAK ASASI UMAT KRISTIANI DALAM BERNEGARA
Kebebasan
Bernegara
Istilah negara
dalam Perjanjian Baru
mengandung arti masyarakat yang
teratur karena keadilan; sedangkan pemerintahan
adalah sebuah lembaga politik yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
memelihara perundang-undangan, hukum, peraturan dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat.[7] Negara mencakup pengertian 'para
penguasa' dan 'yang dikuasai', sedangkan pemerintah hanya berkaitan dengan
kekuasaan dan orang yang menjalankan kekuasaan. Dalam menjalankan tugasnya,
pemerintah harus menjadi abdi rakyat, menjadi pelayan masyarakat, karena
mendapat kepercayaan dan kekuasaan dari rakyat.
Orang Kristen sebagai warga negara
harus mampu hidup bermasyarakat dan berbangsa secara inklusif. Konsep ini
mengandung nilai-nilai nasionalisme yaitu menjadi warga negara yang bertanggung
jawab. Kehidupan berkelompok secara eksklusif harus dihindarkan, karena hanya
akan menciptakan kesenjangan kelompok yang akan melahirkan konflik. Douglas
Elwood, menjelaskan sebagai berikut,
“Kekuasaan yang dipakai Allah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di dalam
sejarah mesti dipahami secara hakiki sebagai timbal-balik dan persuasif.[8]
Kedaulatan Allah di dalam sejarah adalah kuasa kasih yang penuh kesabaran,
penuh kemurahan hati dan persuasif, (kuasa) yang memampukannya. Allah
menjalankan kedaulatanNya atas kita secara ajakan lebih dari sistem kekerasan,
secara timbal-balik daripada secara sepihak, secara pemulihan daripada melalui
konfrontasi yang menimbulkan pertentangan, dengan kuasa cinta bukan cinta kuasa.
DALAM
PANCASILA DAN UUD 45
Negara
Republik Indonesia mempunyai satu falsafah Negara, yaitu Pancasila yang terdiri
dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalam
Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia diatur dalam pembukaan dan dalam
batang tubuh. Pada pembukaan ada disebutkan tentang hak kemerdekaan. Sedangkan
pada batang tubuh diatur dalam Bab X tentang Hak Asasi Manusia, sebagai
berikut:[9]
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, dalam Pasal 28I UUD 1945 disebutkan beberapa
hak sebagai berikut:
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. Adapun ruang lingkup hak asasi manusia,
sebagaimana disebutkan Zainuddin Ali, adalah sebagai berikut:[10]
1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
2) setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
3) setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
4) setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak
yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
5) setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam
hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
6) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa,
dan penghilangan nyawa.
7) setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa,
dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Berdasarkan
pengertian dan ruang lingkup hak asasi manusia tersebut, dapat dipahami bahwa
di negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, sangat menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia. Oleh sebab itu, umat kristiani memiliki
hak-hak yang sama, yang sudah disahkan oleh negara.
TUGAS DAN TANGGUNGJAWABNYA
Sebagai warga negara khususnya
umat Kristiani, harus bertanya kepada diri sendiri, kontribusi apakah yang akan
diberikan kepada negara dan masyarakat Indonesia, agar terjadi Indonesia yang
adil dan Indonesia yang makmur. “Pengertian ini bermuatan nilai-nilai nasionalisme dalam arti
yang sangat luas, karena nasionalisme selalu berkonotasi dengan nilai-nilai
tanggungjawab moral dan etis sebagai warga negara.”[11]
Memiliki nasionalisme berarti menjadi warga negara yang bertanggungjawab, baik
dalam mengisi kemerdekaan maupun
dalam gerakan bela negara. Agar
pemerintah dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan untuk keadilan
rakyat, orang Kristen perlu mendukung mereka melalui doa, seperti yang
diajarkan oleh Rasul Paulus, naikkan permohonan, doa syafaat dan ucapan syukur
untuk semua orang, untuk raja-raja dan untuk semua pembesar, agar kita dapat
hidup tenang dan tenteram dalma segala kesalehan dan kehormatan (1 Tim. 2:1-2).
Dalam Roma 13:4, Rasul Paulus berkata bahwa pemerintah adalah hamba Allah untuk
kebaikan. Bagi pemerintah yang berfungsi sebagai hamba Allah, orang Kristen
harus takluk kepadanya. Dalam konteks ini, pemerintah adalah pelaku keadilan
dan kebenaran. Pemerintah berjuang untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh
masyarakat tanpa pandang bulu. Pemerintah sebagai alat di dalam tangan Tuhan
untuk kebaikan semua umat manusia. Yesus meminta kepada para muridnya untuk
mendoakan para penguasa agar tidak memerintah dengan tangan besi, tetapi dengan
kebenaran, keadilan, kejujuran dan ketulusan (mrk 10:41-45). Dalam Injil Markus
12:17, Tuhan Yesus berkata, "Berikan kepada kaisar apa yang wajib kamu
berikan kepada kaisar dan kepada Allah yang wajib kamu berikan kepada
Allah". Menurut Douglas “Yesus mengajar murid-murid untuk bertindak adil.
Ia mengharapkan murid-muridnya tidak berkolusi
dengan siapapun, dan tidak melibatkan diri dalam tindakan manipulasi dan
korupsi.”[12] Mereka
dituntut untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etis yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama manusia. Tindakan kolusi,
manipulasi dan korupsi dalam situasi apapun bertentangan dengan kehendak Allah.
Berkaitan dengan hal ini, Yesus menghendaki para muridnya untuk menjadi garam
dan terang. “Tunduk kepada pemerintah bukan berarti melakukan semua perbuatan
yang bertentangan dengan kebenaran dan keadilan.”[13]
Dalam konteks ini, murid Yesus harus menyerukan suara kenabian, seperti yang
telah dilakukan oleh nabi-nabi dalam Perjanjian Lama. Kehadiran murid Yesus di
tengah masyarakat akan menjadi garam dan terang, dan berusaha menghadirkan misi
kerajaan Allah (Luk. 4:18-19) secara utuh.
KESIMPULAN
Pemerintah sebagai alat di dalam
tangan Tuhan untuk kebaikan semua umat manusia. Yesus meminta kepada para
muridnya untuk mendoakan para penguasa agar tidak memerintah dengan tangan
besi, tetapi dengan kebenaran, keadilan, kejujuran dan ketulusan (mrk 10:41-45).
Dalam Injil Markus 12:17, Tuhan Yesus berkata, "Berikan kepada kaisar apa
yang wajib kamu berikan kepada kaisar dan kepada Allah yang wajib kamu berikan
kepada Allah". Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik, kita harus
melakukan tugas kita untuk memberikan dampak yang baik bagi bangsa dan Negara,
dengan ikutserta dalam pembangunan Negara Indonesia. Berkaitan dengan hal ini,
Yesus menghendaki umat Tuhan atau umat Kristiani untuk menjadi garam dan terang
dalam berbangsa dan bernegara.
Hak Asasi Manusia, khususnya umat
Tuhan telah mendapat perlindungan dalam UUD 1945 dan memiliki beberapa hak-hak
yang dapat menjamin kesejahteraan umat Tuhan, yaitu: Hak-hak kebebasan, hak-hak
demokrasi, serta hak-hak sosial yang juga tercantum dalam UUD 1945.
Tugas kita sebagai umat Tuhan
melakukan tugas dan kewajiban kita sebagai warganegara yang baik serta
melakukan apa yang menjadi tugas kita sebagai umat Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis Suseno , Dr. Franz. Etika
Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. 1988. Yogyakarta: Kanisius
Rostiawati,
Yustina. Etika Sosial. 1993. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
_________,Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi III, Departemen
Pendidikan Nasional. Balai Pustaka. 2007.
Pdt. Drs. Henk ten Napel. Jalan Yang Lebih Utama Lagi (Etika
Perjanjian Baru). 1991.Jakarta: PT BPK Gunung Mulia.
Douglas Elwood. HUMAN RIGHTS: A Christian
Perspective. 1999.
Dr.
J. Verkuyl. Etika Kristen Bagian
Umum. 1997. Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia.
sumber:http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokra
si/
Abineno, J.L. Ch. Manusia dan Sesamanya di dalam Dunia.
2003. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Bertens, K. Etika. 2001. Jakarta: Unika
Atma Jaya.
Undang-undang
Dasar 1945 Dan Pancasila
[1]________,Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi III, Departemen
Pendidikan Nasional. Balai Pustaka. 2007.
[2]Rostiawati,
Yustina. Etika Sosial. 1993. PT.Gramedia Pustaka Utama: Jakarta, hal.99
[3]Douglas
Elwood. HUMAN RIGHTS: A Christian
Perspective.1999.
Hal.23
[4] Magnis Suseno , Dr. Franz. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. 1988. Kanisius: Yogyakarta, hal. 22
[5]_________,Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi III, Departemen
Pendidikan Nasional. Balai Pustaka. 2007.
[6]Dkitat
Etika II. STT KHARISMA. hal. 36.
[7]Pdt. Drs. Henk ten Napel. Jalan
Yang Lebih Utama
Lagi (Etika Perjanjian Baru). PT BPK Gumnung Mulia. 1991.
Jakarta hal. 23.
[8]Douglas
Elwood. HUMAN RIGHTS: A Christian Perspective. 1999.hal. 32
[9]Undang-undang Dasar Republik
Indonesia 1945
[10]sumber:http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/demokrasi/
[11] Abineno, J.L. Ch. Manusia dan Sesamanya di dalam
Dunia. 2003. Jakarta: BPK Gunung
Mulia. Hal. 15
[13] Ibid, hal.36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar